Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan edukasi kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam sektor pertambangan bertempat di Desa Loli Saluran, Banawa, Kabupaten Donggala (Senin, 12/9). Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu diterima langsung oleh Bagian Keuangan Afdil. Pada kesempatan ini, Amor menjelaskan terkait kewajiban PKP dalam menerbitkan faktur pajak pada setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP yang diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Selain terkait faktur pajak, Amor juga menjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai PKP serta sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kewajiban PKP juga harus melaporkan SPT PPN untuk setiap masa pajak sebelum akhir bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00 setiap masa pajak," ungkap Amor.
Pada akhir kunjungan, Afdil menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim KP2KP Banawa dan edukasi yang diberikan serta berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa |
- 17 views