Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan canvasing di Jalan Raja Pandita, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 04/08)
Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa pegawai KP2KP Malinau yaitu Ghani Zulfikar Widodo, Meilano Dwi Ardiyanto, dan Sis Riyanto. Fokus sasaran dalam kegiatan canvassing kali ini ialah melakukan pendataan atas usaha yang baru beroperasi dalam melakukan transaksi penjualan motor yang berada di kecamatan Malinau Kota.
Pada kegiatan kali ini, tim KP2KP Malinau berkesempatan untuk mewawancarai wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan,dan diketahui bahwa wajib pajak tersebut belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pula tim KP2KP Malinau menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara nomor 22 Tahun 2021 yang berisikan setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Malinau wajib memiliki NPWP Cabang di Malinau. Maka dari itu, tim KP2KP Malinau sangat mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP Cabang di Malinau.
Ghani Zulfikar Widodo menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya dan menyisir pengusaha-pengusaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Sis Riyanto |
Editor: Mutia Ulfa |
- 12 views