
Novrilia Sherliyensi, Account Representative Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menemui wajib pajak ampuannya di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 4/8). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada empat wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) Triwulan III.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat data temuan berupa Faktur Pajak yang telah disetujui namun atas Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atas PPN yang terutang belum disetorkan ke kas negara.
“Wajib pajak mengakui bahwa data tersebut benar adanya. Wajib pajak belum melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang dikarenakan pihak lawan belum ada pembayaran, dananya diputar untuk bisnis, dan ada yang kontraktornya kabur," ujar Novrilia.
Novrilia melakukan komunikasi dan diskusi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.
“Wajib pajak sangat kooperatif memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bukti adanya pelaksanaan permintaan penjelasan tersebut," pungkas Novrilia.
Pewarta: Deazy Safira |
Kontributor Foto: Ari Astrada Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 15 views