
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar acara bincang pagi yang disiarkan langsung dari studio Metta 104,7 FM di Surakarta (Rabu, 6/7). Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Wieka Wintari hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Bincang pagi ini sendiri mengambil tema hak dan kewajiban wajib pajak. Narasumber dengan dipandu penyiar Mette FM mengulas beberapa aspek penting terkait hak dan kewajiban wajib pajak. ''Seperti kita ketahui, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Untuk tahun 2022 ini bisa dijelaskan kondisi keuangan terutama penerimaan pajak?'' tanya Rara Ayu membuka acara.
Menjawab pertanyaan itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pendapat negara kita. Sebagai sumber penerimaan mandiri, dari kita, oleh kita, untuk kita. Sejak komoditas tidak lagi menjadi andalan penerimaan, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2022, proporsi pajak sekitar 68% dari anggaran pendapatan. Tentunya ini persentase yang cukup besar.
“Sampai dengan semester 1 tahun 2022, perkembangan keuangan negara cukup menggembirakan. Sejalan dengan ekonomi yang mulai tumbuh, pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai berkurang, kegiatan ekonomi mulai menggeliat,” jelas Timon.
Penerimaan pajak juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga per semester 1 tahun 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun pada semester I 2022. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, “Jadi secara umum kesadaran membayar pajak sudah membaik,” ungkap Timon.
Wieka selanjutnya mengungkapkan kalau secara umum masyarakat mulai sadar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia berharap semakin ke depan, kesadaran ini semakin membaik, guna menyokong penerimaan negara. Meskipun masih ada masyarakat yang mungkin belum tahu atau belum sadar dalam membayar pajak, DJP tetap berusaha untuk menggugah dan mendidik masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya secara bergantian Timon dan Wieka menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak, yaitu seperti hak warga negara pada umumnya, misalnya hak mendapatkan perlindungan dari negara, hak mendapatkan pelayanan publik, dan lain-lain. Sementara itu kewajiban wajib pajak antara lain adalah mendaftarkan diri, melakukan pencatatan, menghitung, membayar pajak, dan terakhir melaporkan.
Selain pemaparan materi oleh narasumber, di akhir acara diisi dengan sesi tanya jawab bersama pendengar radio melalui sambungan telepon. Ini dilakukan agar para pendengar radio memperoleh pemahaman atas materi yang disampaikan.
- 14 views