Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan terhadap wajib pajak secara acak khususnya terhadap Wajib Pajak Usahawan untuk menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (Selasa, 21/6). Kegiatan ini dilakukan secara door-to-door kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dengan maksud agar wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya yang dilakukan setiap tahun serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal yang disampaikan meliputi status perpajakan wajib pajak, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan, sanksi atau denda keterlembatan, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak di Kelurahan Bangkala pun sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pegawai KP2KP Enrekang yang telah melakukan sosialisasi ke warga secara langsung karena umumnya kami tidak mengerti terkait kewajiban pelaporan pajak,” ujar Irwan selaku pemilik warung makan Lamongan.

Sosialisasi ini sangatlah penting bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi administrasi dan/atau denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan ataupun keterlambatan pembayaran pajaknya.

Pegawai KP2KP Enrekang juga mengimbau wajib pajak agar melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal jangka waktu pelaporan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kendala tertentu apabila SPT Tahunan disampaikan di akhir waktu.