Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia selenggarakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara Desa di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Rabu, 22/06).
Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 10.00 WITA. Ahmad Feni Hasfian selaku pemateri memulai sosialisasi dengan menjelaskan kepada bendahara desa tentang manfaat SPT Masa PPh Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan kedalam satu format pelaporan SPT.
Pemateri mulai membimbing bendahara desa dengan menjelaskan cara memasang sertifikat elektronik. Selanjutnya peserta dipandu untuk masuk ke akun pajak dan pemateri memberikan contoh pembuatan billing dan pelaporan SPT terhadap masing-masing jenis pajak. Pemateri memberikan penjelasan sekaligus memandu bendahara desa hingga pelaporan SPT Masa terkirim dan bukti potong terbit.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, KP2KP Rumbia berharap dapat mempermudah pelaporan dari wajib pajak dan menambah kepatuhan wajib pajak dalam melakasanakan kewajiban perpajakannya.
- 8 views