Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone adakan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula BPKPD Kabupaten Wajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 25/05). Sosialisasi diadakan secara luring dan dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro MP.
Kepala KPP Pratama Watampone menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 59 Tahun 2022).
Dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone juga menyampaikan bahwa terdapat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang sudah berlaku sejak April 2022, serta mengajak para bendahara pemerintah untuk melihat kembali kewajiban pajaknya yang masih terlewat agar segera diperbaiki.
Di akhir sosialisasi, Hadinengrat berharap semua instansi pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Watampone jika terdapat kesulitan agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut sehingga kewajiban pajaknya dapat dilaksanakan dengan baik.
- 70 views