Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu membuka layanan konsultasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 24/6).

Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa latar belakang dibukanya layanan konsultasi khusus ini adalah adanya kewajiban Bendahara Pemerintah untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan juga melaporkannya. Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Dengan aplikasi e-Bupot ini diharapkan bendarawan pemerintah dapat memudahkan dalam melaksanakan kewajibannya dan menjadi efisien.

Layanan ini juga dibuka untuk memberikan bimtek langsung dalam membuat bukti potong dan melaporkan pajaknya melalui SPT Unifikasi bagi bendaharawan yang datang langsung di KP2KP Bontosunggu.

Dalam kesempatan ini, KP2KP Bontosunggu kedatangan salah satu Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Jeneponto yaitu Bendahara Bapenda Kabupaten Jeneponto Andi Marlina. Kunjungan kali ini ia lakukan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik (Sertel) sekaligus untuk melakukan bimtek terkait pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masanya.

“Minggu lalu saya sudah mengikuti bimtek yang dilaksanakan di KPP Pratama Bantaeng terkait kewajiban  bendahara dalam pembuatan Bukti Potong dan SPT Unfikasi, untuk lebih lanjutnya mungkin bisa diajarkan pembuatannya melalui djp online, sekaligus mengajukan permohonan sertel sesuai petunjuk dari acara kemarin yang dilaksanakan di Bantaeng.” ungkap Marlina.

Menanggapi hal tersebut Petugas KP2KP Bontosunggu Dyah Restu Riani menjelaskan bahwa sebelum pembuatan bukti potong  dan SPT Unifikasi perlu mengajukan sertel terlebih dahulu.

“Sertel sendiri harus dimiliki oleh pemotong atau pemungut PPh untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. SPT Unfikasi sendiri untuk melaporkan pajak yang telah dipotong ataupun dipungut dan sudah disetorkan atas beberapa PPh dalam satu masa pajak,” jelas Dyah.

Selain itu petugas menjelaskan perlu beberapa kelengkapan yang perlu disiapkan seperti NPWP Wajib Pajak yang telah dipotong atau dipungut, bukti transaksi baik itu kuitansi, invoice, faktur pajak atau dokumen pembukti lainnya yang akan diinput nantinya pada saat pembuatan bukti potong.

Setelah dibuatkan bukti potong, bendahara dapat melakukan pembuatan billing pada aplikasi e-Bupot sekaligus. Dyah juga menjelaskan apabila telah dibayarakan dapat diinput saat melaporkan SPT Masa. Untuk penggunaan aplikasi ini, Dyah pun menjelaskan bahwa perlu membiasakan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut agar terbiasa dan tidak mengalami kesulitan dalam menggunakannya.