Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kelas pajak pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pendidikan di Gedung SPT (Selasa, 14/06 s.d. Jumat, 17/06). Acara diikuti oleh 62 Wajib Pajak Orang Pribadi ASN dan 33 Wajib Pajak Badan.

Ester Ferlina Diana Br. Siahaan sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Eka Wahyudi selaku Penyuluh Pajak bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kegiatan ini dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan mengedukasi agar tahun berikutnya dapat lapor SPT Tahunan secara daring,” lanjut Ester Ferlina.

Kegiatan terdiri dari dua sesi. Sesi pagi pada pukul 09.00–12.00 WIB dan sesi siang pada pukul 13.00-15.00 WIB. Wajib Pajak ASN yang datang diminta untuk menyiapkan data dirinya, seperti daftar keluarga, daftar harta, dan daftar utang untuk dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak Badan diminta untuk membuat laporan keuangan berupa neraca dan laba-rugi yang menerangkan harta, aset, utang dan penghasilan tahunannya untuk dilaporkan.

Wajib pajak diajarkan cara lapor SPT Tahunan melalui situs djponline.pajak.go.id agar setiap tahun dapat laporan secara mandiri. KPP Pratama Kotabumi berharap dengan dilaksanakan acara ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ASN dan Wajib Pajak Badan di bidang jasa pendidikan.