
“PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bulukumba Eka yang ditugaskan pada kegiatan tersebut.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan II, Account Representative mengunjungi wajib pajak yang akan diimbau untuk mengikuti PPS. Ketika bertemu dengan wajib pajak, Eka mengungkapkan perincian manfaat sesuai dengan skema kebijakan, yakni untuk kebijakan I, tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Eka juga menjelaskan manfaat jika mengikuti kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Melihat dari segi manfaatnya, saya tertarik ikut PPS ini karena ini merupakan sebuah kesempatan dan kesempatan tidak datang 2 (dua) kali,” ujar wajib pajak Restu yang didatangi oleh tim.
Pihak KPP Pratama Bulukumba mengimbau wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS ini dengan baik dan benar karena pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 dan meningkatkan pemulihan ekonomi nasional di dalam berbagai sektor kegiatan masyarakat.
- 11 views