
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar memberikan penyuluhan perpajakan secara langsung ke Kepala Desa Dukong, Simpang Pesak, Belitung Timur (Senin, 23/5). Penyuluhan dilakukan di kantor Desa Dukong dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi budidaya udang.
Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto menyampaikan ungkapan terima kasih atas ketertiban dan kedisiplinan petani tambak udang dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Pada penyuluhan ini, Edi Purwanto juga menyampaikan beberapa perubahan ketentuan perpajakan. Mulai dari perpajakan atas dana desa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan aspek pajak untuk usaha tambak udang. Selain itu disampaikan pula materi terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa, yakni mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Serta perubahan tarif PPN menjadi 11% per 01 April 2022 dan per 01 Mei 2022 pembayarannya dilakukan atas nama Instansi Pemerintah.
“Terkait usaha tambak udang yang dilakukan oleh perusahaan dan bekerja sama dengan desa, perlu diperhatikan ketentuan perpajakannya. Bahwa atas sewa lahan, dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai sewa bruto. Adapun atas kegiatan membangun bangunan ada PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” jelas Edi.
"Perpajakan atas penghasilan ketika panen udang, jika perusahaan nya masih UMKM, maka ada PPh Final sebesar 0,5%. Adapun bagi hasil untuk desa, dengan prosentase tertentu dari hasil, dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%,” pungkasnya.
- 199 views