Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan Pojok Pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ruang Rapat Antartika Hotel CK Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/6).
Kegiatan ini berlangsung berbarengan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 59/PMK.03/2022 bersama seluruh Biro dibawah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. PMK ini merupakan aturan terbaru terkait kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
Account Representative Cahyono yang menjadi narasumber, mengajak wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat memanfaatkan PPS ini. PPS merupakan program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta. Program ini berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.
- 9 views