
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung gelar Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi Pajak Penghasilan (PPh) secara luring yang diadakan di ruang rapat KPP Pratama Temanggung (Rabu, 18/05). Kelas Pajak yang diikuti oleh 15 bendahara perwakilan dari wajib pajak instansi pemerintah, yaitu Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung tersebut diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang penggunaan e-Bupot unifikasi dalam pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi dibuka oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Ghufron Sarifudin. Pada kesempatan tersebut Ghufron mengungkapkan rasa terima kasih atas antusias peserta kelas pajak, dan tidak lupa menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dari masing-masing instansi yang hadir.
“SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Unifikasi ini dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. Pelaksanaan SPT Masa PPh Unifikasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu kemudahan pelaporan SPT Masa, kepastian hukum atas keandalan bukti potong, peningkatan akurasi dan validasi pemotongan/pemungutan PPh, dan sebagai one-top application dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh,” ungkap pria yang akrab disapa Ghufron tersebut.
Untuk memudahkan peserta melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, diberikan kesempatan bagi bendahara untuk langsung melakukan praktik membuat bukti potong SPT Masa PPh Unifikasi. Tim Penyuluh juga mengadakan sesi tanya jawab seputar kewajiban bendahara pemerintah dan memberikan suvenir bagi peserta yang aktif dalam kelas pajak tersebut.
Terakhir, tim penyuluh juga memberikan materi tambahan berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Diharapkan peserta dapat memberitahukan informasi kepada sesama rekan kerja pada instansi masing-masing dan dapat memanfaatkan program tersebut untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yang belum terpenuhi.
Tim Penyuluh berharap dengan adanya SPT Unifikasi ini dapat membantu wajib pajak instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan.
- 18 views