
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengagendakan sosialisasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Kab. Nunukan (Kamis, 19/05). Sosialisasi kali ini dilaksanakan selama dua hari dimana di hari pertama ini dihadiri oleh 17 pengelola PAUD.
Kadri Silawane selaku perwakilan KP2KP Nunukan dalam acara ini memberi sambutan berupa pengingat untuk para pengelola PAUD agar senantiasa tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Perlu diingat bahwa status PAUD ini sama seperti badan atau perusahaan biasa. Jadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat bulan April dengan melampirkan laporan keuangan. Bagi pengelola PAUD yang belum memahami pembuatan laporan keuangannya, nanti akan dipandu oleh petugas kami dan hari ini harus sudah melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Kadri Silawane.
Candra Kusuma Atmaja selaku pemateri menyampaikan terlebih dahulu mengenai materi kewajiban penyetoran pajak untuk PAUD. Mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di sesi tanya jawab dalam akhir acara, beberapa peserta memberikan pertanyaan untuk mendapat kejelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pembuatan laporan keuangan. Karena masih banyak pengelola PAUD yang belum melaporkan SPT Tahunan, tim yang datang dalam sosialisasi ini membantu pembuatan laporan keuangan sekaligus melaporkan SPT Tahunan bagi PAUD yang sudah aktivasi EFIN. Sedangkan yang belum, tim menyarankan untuk langsung ke kantor untuk aktivasi EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
- 10 views