
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi kembali menyelenggarakan penyuluhan tidak langsung melalui Radio dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Radio Purwodadi FM, Grobogan (Selasa, 18/5).
Hadir sebagai narasumber, Gunawan dan Cahyo Handung Nugroho. Gunawan mengawali pemaparan materi dengan menjelaskan bahwa PPS dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Ia juga menjelaskan bahwa PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
Selanjutnya Cahyo mengajak kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebaiknya mengikuti program ini karena ada banyak manfaat yang dapat diperoleh yaitu tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Tax Amnesty, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban Tahun Pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan) dan perlindungan data, yaitu data/informasi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Selanjutnya Gunawan menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti PPS mulai dari masuk ke dalam menu Program Pengungkapan Sukarela di laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id, pengisian data SPPH, penghitungan, pembuatan billing, pembayaran, hingga pengiriman SPPH.
Di akhir sesi Cahyo kembali mengajak Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk segera mengikuti PPS. “ Segera manfaatkan program PPS karena jangka waktu pelaksanaannya akan segera berakhir” ajak Cahyo mengakhiri kegiatan.
- 21 views