
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi kepada bendahara puskesmas dan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung di Temanggung (Senin, 18/4).
Acara tersebut diwakili oleh petugas penyuluh KPP Pratama Temanggung Ghufron Sarifudin, Riesnanda Saptono Putro, Wahid Hidayat, dan Ikhsan Abdul Nafi’u. Acara tersebut dilaksanakan secara langsung dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di aula Paradigma Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 62 perwakilan bendahara puskesmas dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Temanggung ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan baru kepada bendahara mengenai kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Ghufron mengawali paparan materi terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, dimulai dari pendaftaran NPWP, menghitung besaran pajak terutang yang dipotong/dipungut, bagaimana cara menyetorkan dengan menggunakan kode billing, dan melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan yang permasa September 2021 telah menggunakan SPT Masa Unifikasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada paparan materi selanjutnya, Riesnanda menjelaskan cara merekam Bukti Pemotongan/Pemungutan bagi Instansi Pemerintah yang berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikas e-Bupot Instansi Pemerintah.
“Bendahara Instansi Pemerintah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-SPT untuk melaporkan SPT Masa, namun dengan mengakses laman pajak.go.id bendahara sudah disediakan menu e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, bendahara bisa sekaligus menghitung, membuat kode billing hingga melaporkan SPT Masa,” ujar Ries. Ia mengungkapkan juga bahwa penyederhanaan sistem pelaporan beberapa jenis pajak ke dalam satu format laporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan bendahara Instansi Pemerintah melakukan kewajiban perpajakannya dan kepatuhan meningkat,” ujar Riesnanda.
Penyuluhan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat atensi yang baik dari peserta yang hadir, selanjutnya dilakukan praktik membuat SPT Masa Unifikasi dengan dipandu Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.
- 29 views