Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai tata cara pembuatan Bukti Potong Unifikasi dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi secara daring melalui media zoom meeting di Semarang (Kamis, 24/3). Kegiatan yang dibagi menjadi 2 sesi dan berlangsung selama 4 jam tersebut, diikuti oleh 252 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang.

Mila Isiyana, salah satu anggota tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang, mengawali pemaparan materi dengan menjelaskan latar belakang penerapan SPT Masa Unifikasi. “SPT Masa Unifikasi dibuat untuk memberikan  kemudahan dan  pelayanan bagi  Pemotong/Pemungut  PPh untuk membuat  dan melaporkan SPT Masa,” tutur Mila.

Ia juga mengatakan bahwa SPT Masa Unifikasi juga digunakan untuk memberikan kepastian  hukum terkait status  dan keandalan Bukti  Potong. “Dengan adanya kemudahan dan kepastian hukum, maka diharapkan akan meningkatkan  kepatuhan  pembuatan bukti  potong dan  penyampaian SPT,” lanjut Mila.

Lebih lanjut, tim penyuluh menjelaskan tentang tata cara pembuatan bukti potong unifikasi dan juga pelaporan SPT Masa Unifikasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian pengisian kuesioner. “Semoga kedepannya ada penyuluhan-penyuluhan lagi seperti ini, sangat membantu, terima kasih,” tulis salah satu peserta dalam kuesioner.