Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamasa (Rabu, 23/3). Kunjungan ini untuk menyampaikan daftar pegawai Dinas PUPR yang belum menyampaikan SPT tahunannya.

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro bertemu secara langsung dengan Bernesi, S.IP selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Mamasa. Didik pun menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus penyampaian imbauan terkait urusan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Perbincangan antara Kepala KP2KP dengan Kasubbag Umum berlangsung tidak lama namun secara runtut membicarakan beberapa hal terkait perpajakan, salah satunya yaitu kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah dimulai sejak awal tahun. Didik menyampaikan sekaligus berharap bahwa Dinas PUPR Kabupaten Mamasa dapat membantu mendukung proses pengimbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.

Didik juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diimbau dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi ASN melalui e-Filing.

“Kami harap penyampaian daftar pegawai yang belum melaporkan SPT tahunannya ini dapat ditindaklanjuti dengan mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2022,” ucap Didik.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Bernesi, S.IP pun menjawab bahwa pihaknya akan berusaha membantu mengimbau pegawai yang namanya tercantum dalam daftar tersebut untuk segera melakukan konfirmasi dan melaporkan SPT tahunannya.