Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tondano bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung menggelar Bimbingan teknis Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa di Kantor Bupati Minahasa (Rabu, 9/3).
Kegiatan ini diikuti oleh 43 (empat puluh tiga) peserta dengan pemateri dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung Misrah dan Yubilly Nangka.
“Bimbingan Teknis ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara khususnya di wilayah Kabupaten MInahasa. Bagi bendahara yang masih mengalami kendala akan kami berikan kontak person untuk memberikan bantuan atas kendala tersebut,” jelas Misrah.
Kegiatan bimbingan teknis ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Yubilly Nangka. Ia menjelaskan secara detil sekaligus praktik langsung mengenai kewajiban perpajakan bendahara mulai dari objek pajak apa saja yang dikenai pajak, yang bukan merupakan objek pajak, hingga cara menghitung pajak.
Misrah mewakili KPP Pratama Bitung dan KP2KP Tondano menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan berharap dengan diadakannya kegiatan bimbingan teknis ini, wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakan bendahara dengan baik dan ada perubahan perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh.
- 18 views