
“Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV jika sudah empat tahun menggunakan tarif PP 23, selanjutnya akan langsung berubah otomatis menggunakan tarif PPh Badan,” ujar Shalahudin Saesar Asisten Penyuluh (Aspen) Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang di loket Helpdesk (Senin, 7/3).
Saesar memberi edukasi perpajakan mengenai perubahan otomatis tarif PPh di sistem perpajakan kepada wajib pajak yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan perubahan tarif PPh ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
“Saat mendaftarkan diri, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Badan dapat memilih dikenakan tarif PP 23 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau tarif PPh pasal 17. Namun, ada jangka waktu yang berlaku jika memilih menggunakan tarif PP 23,” tambah Saesar.
Saesar melanjutkan, “Bagi WPOP yang menggunakan tarif PP 23 berlaku selama 7 tahun. Lalu, bagi Wajib Pajak Badan berbentuk PT 4 tahun, CV dan Koperasi 3 tahun. Jika sudah berakhir jangka waktu tersebut maka langsung otomatis menggunakan tarif PPh,”
Selain itu, Saesar juga menjelaskan tentang tarif PPh Badan yang berlaku mulai tahun 2022 dan seterusnya berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sekadar informasi saja Pak, mulai tahun 2022 tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 22%,” ungkap Saesar.
Setelah memperoleh penjelasan dari Saesar, Ricky menyimpan kembali surat pemberitahuan perubahan tarif PPh yang akan disampaikan. “Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Jadi, kami tidak perlu menyampaikan surat ini ya, Pak. Bagus sekali jika sistemnya sudah berubah otomatis,” terangnya.
- 17 views