
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit selenggarakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Jakarta (Sabtu, 12/3).
Sebanyak 87 peserta bergabung dalam kelas pajak ini terdiri dari anggota Wanita Buddhis Indonesia dan perwakilan berbagai provinsi Pengurus Majelis Buddhayana Indonesia. Acara dibuka oleh Rizaldi, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
“Saat ini DJP sedang membangun coretax, sistem informasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Rizaldi dalam sambutannya.
Sejalan dengan tujuan diadakan kegiatan kelas pajak ini, Ketua Umum Wanita Buddhis Indonesia Lucy Salim berharap seluruh anggota yang bergabung dalam kelas pajak memahami maksud dan tujuan PPS. “Kami ikut sosialisasi ini agar umat Buddha paham mengenai PPS, dan menjadi umat yang baik dan bermanfaat bagi negara,” ungkap Lucy.
Sesi materi PPS disampaikan tim narasumber Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarata Pluit, di antaranya penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib serta penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pluit Pasu Sibarani. Penjelasan materi diawali dengan latar belakang PPS, kategori kebijakan, manfaat PPS, cara hitung, hak dan kewajiban, sanksi hingga penjelasan prosedur apabila terjadi sengketa terkait PPS.
Karena Wanita Buddhis Indonesia dan Majelis Buddhayana Indonesia merupakan yayasan yang bergerak dalam urusan bantuan ataupun sumbangan, kelas pajak juga membahas terkait Corporate Social Responsibility (CSR), dengan materi berdasarkan PMK-90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Peserta kelas pajak berinteraksi dengan narasumber pada sesi diskusi dan tanya jawab.
Kanwil DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Jakarta Pluit berharap kegiatan tersebut memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PPS dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
- 20 views