
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nyoman Gede Wirya telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi e-Filing (Rabu, 9/3).
Ketua Pengadilan Tinggi NTB mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal sebelum batas akhir pelaporan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui aplikasi e-Filing pada situs pajak.go.id lebih awal, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujar Nyoman Gede Wirya.
Menurut Nyoman Gede Wirya, melaporkan SPT PPh Orang Pribadi terasa lebih mudah dan cepat sehingga efisien waktu serta dapat meningkatkan produktifitas. “Lapor pajak lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Nyoman Gede Wirya.
Nyoman Gede Wirya memberikan respon positif dengan memberikan dukungan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat serta dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 15 views