Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada salah satu wajib pajak yang mempunyai usaha pembuatan kacang di Kelurahan Woloan Tiga, kecamatan Tomohon Barat, kota Tomohon (Senin, 20/2). Tujuan dari kunjungan kerja ini yaitu untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak.

Wajib pajak yang ditemui di tempat tinggalnya saat itu menyambut kedatangan pegawai KP2KP Tomohon dengan baik. Dalam kesempatan itu, wajib pajak menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari KP2KP Tomohon dan menjelaskan tentang usaha serta kewajiban perpajakan yang selama ini.

Pada kesempatan ini, Pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2021, Bapak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omset yang dimiliki,“ jelas Gema.

Pada akhir kegiatan, Gema juga menjelaskan, mulai tahun 2022 para pengusaha yang tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5 persen.