
Di tahun 2022 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menyapa warga Balikpapan dalam gelar wicara Kita dan Pajak bersama 97.8 SmartFM Balikpapan di Kota Balikpapan (Rabu, 09/02).
"Kita dan Pajak ini akan terus mengajak warga Kota Balikpapan dan sekitarnya semakin memahami perpajakan yang ada di Indonesia. Smart listener, kali ini kita sudah kedatangan tim pajak. Ada Pak Edwin Widiatmoko dan Mas Agus Sugianto sebagai penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara," sapa Etty Haryati, penyiar SmartFM Balikpapan.
Selama satu jam, Edwin dan Agus membahas Program Pengungkapan Sukarela. "Jadi Program Pengungkapan Sukarela atau biasa disebut PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," terang Edwin.
Agus melanjutkan, "Sebenarnya ada dua kondisi yang terjadi saat ini. Pertama, yaitu masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak. Kedua, Masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 s.d. 2020."
Peserta Pengampunan Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan yang belum melaporkan seluruh harta, bila ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%. Sedangkan WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi. Tentunya sangat memberatkan wajib pajak.
"Untuk itulah PPS ada untuk meringankan beban perpajakannya sekaligus mengungkapkan hartanya," tambah Edwin.
Program Pengungkapan Sukarela ini dilaksanakan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang memerlukan konsultasi PPS, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat atau kanal layanan daring kantor pajak.
- 12 views