
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud mengadakana kegiatan sosialisasi secara door to door terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud (Rabu, 16/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait PPS terutama kepada wajib pajak yang berada di wilayah yang mempunyai kendala jaringan komunikasi dan transportasi seperti kecamatan Melonguane, Kecamatan Beo dan Kecamatan Lirung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Talaud Agus Genda didampingi oleh Pelaksana KP2KP Talaud Ryan Adriansyah Pratama. Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan terkait manfaat, tujuan dan waktu pelaksanaan PPS.
“Saat ini Diraktorat Jenderal Pajak sedang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan. Banyak manfaat perpajakan yang akan diperoleh dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," jelas Agus.
Kendala jaringan dan transportasi di beberapa wilayah kerja membuat KP2KP Talaud melakukan inovasi dengan melakukan penyuluhan secara langsung ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang berada di kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari wajib pajak dan beberapa wajib pajak menyampaikan keinginannya untuk mengikuti PPS ini.
“Beberapa wajib pajak terlihat antusias saat kami jelaskan terkait kebijakan dan teknis pelaksanan PPS dan menyatakan minat untuk mengikuti program PPS,” ujar tim penyuluh KP2KP Talaud Ryan Adriansyah Pratama.
Pada akhir kegiatan, Agus berharap wajib pajak yang belum melaporkan harta yang dimiliki dan penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti PPS ini.
- 12 views