Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menghadiri undangan untuk melakukan bimbingan teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara luring di Padadita Beach Hotel, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 24/02). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta perwakilan beberapa subunit di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan pada pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA ini diisi oleh penyuluh KPP Pratama Waingapu Galih Dwihusada. Melalui paparannya, Galih menyampaikan bahwa dengan menggunakan layanan E-Bupot Unifikasi ini, bendahara instansi pemerintah dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Layanan E-Bupot ini juga memudahkan bendahara dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Selain E-Bupot, Galih juga kembali menyosialisasikan tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 serta penggunaan nomor identitas dan kewajiban pajak subunit instansi pemerintah.

Berakhir dengan sesi tanya jawab, acara berlangsung dengan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan. Melalui acara ini, diharapkan para bendahara menjadi semakin terampil dalam mengaplikasikan layanan e-Bupot Unifikasi dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.