
Untuk menyambut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berjalan sejak 1 Januari 2022 lalu, sekaligus telah memasukinya masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur mulai membuka loket khusus Layanan Konsultasi PPS dan Pelaporan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu, KPP Pratama Pontianak Timur, Kota Pontianak (Senin, 23/1).
Sebelum datang ke KPP Pratama Pontianak Timur, wajib pajak perlu melakukan booking nomor antrean terlebih dahulu. Nomor antrean didapatkan pada laman kunjung.pajak.go.id. Jika ingin melakukan konsultasi terkait pelaporan PPS dan/atau pelaporan SPT Tahunan, pada laman kunjung.pajak.go.id, wajib pajak tinggal memilih jenis layanan “Layanan Helpdesk PPS” untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan asistensi mengenai PPS.
Selanjutnya, wajib pajak dapat juga memilih jenis layanan “Layanan Konsultasi SPT Tahunan” untuk mendapatkan pelayanan mengenai konsultasi ataupun asistensi pelaporan SPT Tahunan. Setelah mendapat nomor antrean, wajib pajak diimbau oleh DJP untuk datang 10 menit lebih awal serta menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi PPS, layanan SPT Tahunan, maupun layanan perpajakan yang lainnya. Dapat mengunjungi KPP Pratama Pontianak Timur setiap hari selain Sabtu dan Minggu pada jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
- 10 views