Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menerima wawancara media dari Harian Batam Pos mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK/03/2021 (PMK-173/2021) di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 22/2). PMK-173/2021 ini mengatur tentang administrasi perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) / Free Trade Zone (FTZ) dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Sofian mengawali penjelasan kepada wartawan dengan menerangkan tujuan diberlakukannya PMK-173/2021 ini. “Tujuannya untuk menguatkan pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sederhana. Tentunya pengaturan ini akan lebih berkeadilan, sederhana, mudah, dan efektif dalam pengawasan,” jelas Sofian. ”Apabila saat ini masih terdapat kendala di lapangan dalam penerapannya terutama pada aplikasi yang digunakan untuk endorsement dapat dimaklumi, mengingat perlu waktu bagi pengelola maupun wajib pajak untuk dapat menggunakan dengan baik,” Sofian menambahkan.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak. Dengan ini pemberian endorsement ini, menjadi bukti bahwa Barang Kena Pajak benar-benar telah masuk di KPBPB, yang merupakan salah syarat dapat diberikannya fasilitas perpajakan.

“Aturan baru ini memberi kemudahan bagi wajib pajak karena seluruh pelaksanaan administrasi perpajakannya dilakukan secara fully electronic. Beberapa kendala masih terjadi terutama pada saat PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak), namun saat ini sudah berkurang dengan makin meningkatnya pemahaman wajib pajak menggunakan aplikasi ini dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh pejabat berwenang,” tambah Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto yang mendampingi Sofian pada wawancara ini. “Kami terbuka untuk berkonsultasi dengan wajib pajak apabila terdapat kendala pada pelaksanaan di lapangan untuk mendapatkan solusi. Apabila tidak dapat diselesaikan atau bukan kewenangan kami, akan kami teruskan ke pejabat yang berwenang untuk mendapatkan solusi,” pesan Suyamto.

Dengan penjelasan ini, Kanwil DJP Kepri berharap media dapat membantu untuk menyebarkan informasi yang akurat terkait penerapan PMK-173/2021 ke masyarakat khususnya wajib pajak yang berada di KPBPB.