Kantor Wilayah DJP Banten menggelar siaran di Radio Paranti 105,6 FM dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Dedi Kusnadi dan Muslih Anwari yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Kabupaten Pandeglang (Rabu, 23/2).
Muslih mengapresiasi antusiasme wajib pajak yang mengikuti siaran tersebut dengan menjawab berbagai pertanyaan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS dapat dimafaatkan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Di akhir sesi siaran, Dedi Kusnadi mengajak wajib pajak Provinsi Banten, khususnya yang ada di kota Pandeglang dan sekitarnya untuk mengikuti PPS dari jangka waktu yang diberikan yaitu selama 6 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
- 9 views