
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan kelas pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak Januari. Pada pekan kedua, kelas pajak dilakukan secara daring mulai pukul 13.00 s.d. 14.30 WIB melalui Aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 12/01). Pekan selanjutnya, kelas pajak diadakan secara luring pada pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB di Aula KPP Pratama Pamekasan (Kamis, 20/01).
“Kami mengimbau kepada Bapak dan Ibu sekalian agar dapat segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Kapan lagi kan DJP memberikan kesempatan kedua kepada Bapak Ibu untuk mengungkapkan harta-harta Bapak Ibu yang belum dilaporkan di SPT,” ujar Nur Jaka Utama, Penyuluh KPP Pratama Pamekasan saat menyampaikan materi sosialisasi.
Tidak hanya pemaparan materi, sebelum acara dimulai para peserta diharuskan untuk mengikuti pre-test terkait pengetahuan umum perpajakan. Lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab setelah materi disampaikan. Salah satu peserta juga sempat bertanya, “Pak ini kalau misal ikut Program Pengungkapan Sukarela ini harus benar-benar mengungkapkan seluruh hartanya ya?”.
“Wah tentu saja Bu, tapi jangan khawatir Bu, data-data yang Ibu sampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini tidak akan kami sebarkan ke pihak lain karena memang Undang-Undang menjamin hal tersebut,” jawab Nur Jaka Utama.
Wajib pajak sudah bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan mengakses laman pajak.go.id, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak.
Di akhir kegiatan, terdapat pembagian suvenir bagi peserta yang memperoleh nilai pre-test tertinggi dan yang aktif bertanya pada saat kelas pajak berlangsung.
- 10 views