
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi menggelar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui zoom meeting di Jl. Raya Gadobangkong Nomor 111, Bandung Barat (Kamis,17/2).
Acara yang bertajuk “Perasaan Bisa Diungkapkan, Harta Kekayaan Pun Bisa Diungkapkan” ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Balai Diklat Keuangan Cimahi Ririn Mardiyani.
Ririn menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan tema pertama pada KCOC BDK Cimahi karena waktu pelaksanaannya cukup singkat. “PPS ini menjadi tema yang diangkat dalam Kemenkeu Corpu Open Class pertama ini karena rentang waktu yang cukup singkat yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, ” tutur Ririn.
PPS ini merupakan salah satu klaster kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan dengan Asas Kesederhanaan, Kepastian Hukum, serta Kemanfataan.
Selain itu, Erna menjelaskan bahwa kebijakan PPS ini di latar belakangi oleh beberapa faktor “Salah satu faktornya yaitu berkaitan dengan program Tax Amnesty yang sudah kita lakukan di tahun 2017 lalu,” ungkapnya.
DJP berharap bahwa Program Tax Amnesty (TA) dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya dengan cara menghapus pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi di bidang perpajakan. Namun, pada kenyataannya program tersebut belum dimanfaatkan secara penuh oleh Wajib Pajak. Hal ini dilihat dari masih banyaknya data keuangan serta aset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.
“Saat ini DJP telah memiliki banyak data dari hasil kerja sama pertukaran data dengan ILAP serta telah mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan atau Exchange of Information (EOI) dengan berbagai Negara. Dari itu kita memperoleh banyak data keuangan maupun harta Wajib Pajak sehingga kita dapat mengetahui apakah aset tersebut sudah dilaporkan atau belum,” ungkap Erna pada acara yang ditayangkan di Kanal Youtube BDK Cimahi.
Data aset yang belum dilaporkan tersebut menjadi temuan DJP dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan pengenaan pajak dan sanksi yang lebih tinggi. “Karena hal itulah DJP memberi kesempatan kembali kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela ini agar terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi,” tuturnya.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini di moderatori oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan serta dua orang narasumber yaitu Widyaiswara BDK Cimahi Asep Jumhana dan Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Adhitia Mulyadi.
- 16 views