Makassar, 16 Februari 2022 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melakukan penyerahan tersangka SS serta barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar.
Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21), melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 22 Desember 2021.
Sebelumnya melalui putusan Pengadilan Negeri dengan hakim tunggal Herianto pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 telah dibacakan putusan permohonan Pra Peradilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon TSK SS. Dalam putusan tersebut yang mulia Hakim memutuskan bahwa: (1) Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sah menurut hukum. Berdasarkan putusan tersebut PPNS Kanwil DJP Sulselbartra melanjutkan proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka dan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP sepanjang tahun 2015 diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.
Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang telah diakibatkan oleh tersangka, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra berhasil menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada hari Kamis 3 Februari 2022 dan telah memperoleh izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Belopa tanggal 4 Februari 2022.
Kanwil DJP Sulselbartra pun senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

- 37 views