Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Wajib Pajak Badan di loket helpdesk KPP Pratama Bulukumba (Rabu, 19/1). Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Moissa Sulistyo Hananto memberikan asistensi kepada wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan 1771 melalui e-Form.

SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2022.

Asistensi berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas dengan wakil wajib pajak badan tersebut. Nampak pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut sudah menggunakan aplikasi e-Form terbaru yang ada di DJP Online (djponline.pajak.go.id). Pada akhirnya, asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat terselesaikan.