
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang menggelar sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada pedagang pasar dan juga pelaku UMKM di Kecamatan Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Kamis, 10/2). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Benua Baru Ilir dengan diikuti oleh 20 peserta di kecamatan Sangkulirang.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang, Heryoni Ramadhani bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan kali ini. “UMKM mendominasi dan merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia,” jelas Heryoni.
Kegiatan dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA dengan dihadiri juga oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang Vika Aryanto.
“Tarif pajak untuk Wajib Pajak UMKM yakni 0,5% dari omset atau peredaran bruto dalam satu bulan,” tutur Heryoni. “Untuk pembayarannya dapat dilakukan di petugas teller pada bank atau melalui kantor pos, selain itu dapat juga melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking dan mobile banking,” tambahnya.
Selain menjelaskan terkait hak dan kewajiban pelaku usaha UMKM di bidang perpajakan, narasumber juga menjelaskan terkait dengan adanya program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang bergerak di bidang UMKM dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 26 views