
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang memasang X Banner di Kantor Bank Mandiri Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari Tim KP2KP Bengkayang dalam mengkampayekan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah mulai berlaku dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Dalam Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, diatur tersendiri mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang akan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty tahun 2016.
Menurut Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani, hal ini dilakukan guna menjangkau wajib pajak khususnya nasabah Bank Mandiri yang berniat mengikuti PPS namun masih ragu dikarenakan belum memiliki banyak informasi yang lengkap. Pada media publikasi yang disebarkan memuat jadwal pelaksanaan PPS dan nomor telepon konsultasi yang dapat diakses oleh seluruh wajib pajak.
Tim PPS dari KP2KP Bengkayang juga mengaku siap untuk membantu asistensi wajib pajak untuk mengikuti PPS ini baik melalui saluran konsultasi daring ataupun datang langsung ke Kantor. Salah satu tim, Muhammad Irfan Fajar Malik Setiawan juga mengungkapkan, “KP2KP Bengkayang selalu siap untuk measistensi wajib pajak dan juga secara rutin mengadakan kelas pajak tiap hari jumat setiap minggunya untuk mengedukasi wajib pajak masalah program PPS”.
Tim KP2KP Bengkayang menitipkan amanat kepada pegawai Bank Mandiri untuk mengarahkan nasabahnya untuk mengikuti PPS. Diharapkan dengan publikasi yang dilakukan oleh KP2KP Bengkayang, wajib pajak wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat tidak lagi ragu untuk mengikuti PPS.
- 15 views