
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini disampaikan oleh Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran kepada direktur wajib pajak badan di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 12/1).
Tim Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran mendatangi lokasi wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebelumnya, wajib pajak telah mengajukan permohonan pencabutan PKP dikarenakan wajib pajak sudah tidak lagi memiliki kegiatan usaha.
Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kisaran Masyitah menjelaskan bahwa pencabutan PKP ini, jika nantinya permohonannya disetujui, hanya akan berpengaruh pada kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak lagi dilakukan. Namun, dalam hal SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Masyitah menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022.
Lebih lanjut Masyitah menyampaikan bahwa wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” pungkas Masyitah.
- 22 views