
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menyelenggarakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Pematangsiantar (Senin, 10/1). Pada kesempatan kali ini, Indra Gabe Simorangkir selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II menjelaskan terkait PPS dan tutorial dalam pemanfaatnya.
Acara ini diikuti oleh sekitar 20 orang peserta yang bukan hanya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II, tetapi juga dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Ikut sertanya para wajib pajak di luar wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II menunjukkan semangat para wajib pajak dalam memanfaatkan layanan kelas pajak yang diadakan DJP untuk membantu wajib pajak dalam memanfaatkan PPS.
Dengan adanya Kelas Pajak PPS ini, Indra Gabe berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan PPS guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga agar wajib pajak paham dalam penggunakan aplikasinya.
Pelaksanaan Kelas Pajak PPS ini menjadi agenda rutin Kanwil DJP Sumatera Utara II setiap hari Senin pukul 09.00 WIB. Kelas Pajak ini juga menjadi program seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak yang berlangsung sampai dengan berakhirnya masa PPS ini, yaitu 30 Juni 2022.
- 12 views