
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo memberikan apresiasi kepada dua wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun ini. Siti dan Mahfud, dua orang wajib pajak pelaku UMKM datang langsung ke KPP Pratama Madiun di Jl. Mayor Jend. DI Panjaitan No.4, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun guna melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 (Senin, 3/1).
Santoso Dwi Prasetyo atau yang biasa disapa Pras, memberikan bingkisan yang berisi suvenir sebagai bentuk penghargaan atas semangat keduanya dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Pada hari kerja pertama tahun 2022, keduanya telah menunjukkan komitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh dengan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya di awal waktu. Semangat keduanya juga terlihat dari beberapa dokumen pendukung yang telah dipersiapkan, salah satunya bukti pembayaran PP 23 UMKM.
Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana pelaporan pajak secara daring, di antaranya melalui e-Filing atau e-Form, petugas helpdesk KPP Pratama Madiun tetap melayani dan membantu wajib pajak yang memilih melaporkan SPT Tahunan PPh secara langsung di kantor pelayanan pajak.
Lebih lanjut, Pras berharap wajib pajak lain juga segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari antrean dan sanksi administrasi atas keterlambatan. Selain itu, Pras juga selalu mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sebelum batas waktu pelaporan berakhir. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk Wajib Pajak Badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
- 68 views