Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan sosialisasi perpajakan untuk para bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Cianjur, di Aula Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.15 Kabupaten Cianjur (Rabu, 8/12). Kegiatan sosialisasi ini mereka lakukan untuk mengedukasi bendahara instansi pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh 46 unit puskesmas yang mengirimkan masing-masing 2 orang perwakilan.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sekar Asa Primastri, Latvia Raja Tamara, Fauzi Awaludin, dan Muhammad Fadel Naufal menyampaikan tentang kewajiban bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Selain itu, para narasumber juga menyebarkan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
- 24 views