
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara langsung pada acara Bincang 56 di stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI), Pontianak (Rabu, 22/12).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri dan Christy Linaria hadir sebagai narasumber bersama Pembawa Acara Bincang 56 Nurul Fitriani membahas klaster Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU HPP.
“Pada UU HPP Klaster PPh sekarang terdapat 5 tarif dan bracket yaitu tarif 5% untuk penghasilan Rp0 s.d. Rp60 juta, tarif 15% untuk penghasilan Rp60 juta s.d. Rp250 juta, tarif 25% untuk penghasilan Rp250 juta s.d. Rp500 juta, tarif 30% untuk penghasilan Rp500 juta s.d. Rp5 miliar, dan bracket terakhir yang terbaru yaitu penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%,” terang Indara seputar perubahan klaster PPh yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Perubahan lainnya di klaster PPh yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang menyetor PPh Final 0,5% setiap bulan, baru wajib setor PPh Final saat total peredaran brutonya melebihi Rp500 juta dalam setahun. “Simpelnya jika total PPh Final setahun belum sampai Rp2,5 juta, maka tidak setor PPh Final 0,5%,” ujar Christy.
“Pada klaster PPN UU HPP akan diberlakukan mulai April 2022. Salah satu perubahan pada klaster PPN adalah tarifnya yang naik menjadi 11%,” jelas Indara. Christy menambahkan terdapat pengurangan klasifikasi penerima fasilitas pembebasan PPN dari 15 klasifikasi menjadi 10 klasifikasi. “Ada penambahan tarif baru yaitu tarif final PPN sebesar 1%, 2%, dan 3% untuk wajib pajak tertentu,” tambah Christy.
Pada sesi penutupan Christy mengatakan, “Dengan adanya penetapan tarif PPh Badan menjadi 22% diharapkan Wajib Pajak Badan menjadi lebih tertib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kenaikan tarif PPN juga ditujukan kepada wajib pajak dengan omzet diatas Rp4,8 miliar, maka sudah saatnya tarif tersebut dinaikkan.”
“UU HPP ini memiliki asas keadilan dimana pemerintah mengedepankan keberpihakannya kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah. Diharapkan dengan penerapan UU HPP ini, akan ada lebih banyak wajib pajak yang dapat berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur negeri ini,” pungkas Indara.
- 21 views