Pekanbaru, 29 Desember 2021 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 telah melebihi target yang telah di tetapkan untuk Tahun Anggaran 2021.

“Sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak yang telah dikumpulkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau sebesar Rp.16,48 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,44% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.16,46 triliun,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam acara Konferensi Pers Kantor Wilayah DJP Riau.

Farid Bachtiar mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian di tahun 2021 ini. “Hari ini adalah hari yang bersejarah. Ditengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, kita mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tahun 2021 berakhir. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja seluruh pegawai yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas kita di masa mendatang,” ungkap Farid Bachtiar.

Lebih lanjut, tercatat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Riau yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing – masing KPP yaitu:

  1. KPP Pratama Pekanbaru Tampan – 106,63%
  2. KPP Pratama Dumai – 103,86%
  3. KPP Pratama Bangkinang – 102,53%
  4. KPP Pratama Pangkalan Kerinci 101,89%
  5. KPP Madya Pekanbaru – 100,9%

Sedangkan KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan KPP Pratama Rengat sedang dalam proses menuju 100%. Sedangkan dari sisi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.

Farid Bachtiar mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Kantor Wilayah DJP Riau mencapai target penerimaan di tahun 2021 setelah 7 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti. Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

“Kami seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Instansi, Lembaga, Asosiasi dan pihak lainnya yang telah mendukung melalui koordinasi dan kerjasama sehingga Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan melebihi target yang telah ditetapkan,” sambung Farid dalam penjelasannya.

Memasuki tahun 2022, pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP. “PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Farid Bachtiar.

Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaran Program Pengungkapan Sukarela ini, Kanwil DJP Riau telah mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan prarana, sumber daya manusia, Helpdesk, asistensi pelaporan serta sosialisasi PPS. Perlu disampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dilakukan secara elektronik sehingga akan mempermudah masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Riau melalui Whatsapp di nomor +6281267206963, Instagram di @pajakriau. Selain itu Wajib Pajak juga dapat menghubungi kring pajak 1500200 dan mengakses informasi lebih lanjut mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan di laman https://pajak.go.id/id/uu-hpp.

Euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat mengingat harga komoditas penunjang perekonomian di Provinsi Riau belum tentu sebaik tahun 2021. Program kerja Kanwil DJP Riau ke depan masih fokus kepada 3 sasaran strategis Kanwil DJP Riau yaitu peningkatan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kepatuhan WP, dan perluasan basis pajak. Beberapa kegiatan yang menjadi fokus Kantor Wilayah DJP Riau di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Dari sisi fungsi pemeriksaan akan dilaksanakan pemeriksaan khusus sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan atas data ILAP, pemeriksaan atas pengembalian pendahuluan, pemeliharaan kapabilitas pemeriksa pajak terkait perkembangan proses bisnis dan peraturan perpajakan yang dinamis.
  2. Dari sisi fungsi penagihan akan dilaksanakan kegiatan sita serentak, pemblokiran rekening penanggung pajak secara masif, pelaksanaan kegiatan joint collection dengan bea cukai, penelitian aset sitaan dan lelang bersama
  3. Dari sisi kolaborasi penegakan hukum akan dilakukan penyidikan atas 2 surat perintah penyidikan, pelaksanaan kegiatan bukti permulaan dengan target 13 surat perintah bukti permulaan dan pelaksanaan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik dengan Account Representative dalam rangka menunjang penerimaan pajak
  4. Dari sisi kerjasama akan dijalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka memperluas basis pajak dan menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela.
  5. Dari sisi pengawasan akan dilakukan pengawasan yang lebih intensif atas kepatuhan penyampaian SPT Tahunan WP berbasis kewilayahan berdasarkan data prioritas, dan penguatan aktifitas pengawasan penyesuaian pembayaran Wajib Pajak.

Oleh sebab itu, Kanwil DJP Riau akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini dan akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju