Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyelenggarakan kelas pajak daring dengan agenda edukasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Senin, 13/12). Kegiatan ini diadakan melalui zoom meeting dari ruang rapat KPP Pratama Kendari, Kota Kendari.
Tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari memandu langsung kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara ini.
Kelas pajak ini pun memfokuskan pada sesi tanya jawab usai pemaparan materi mengenai UU HPP oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari. Selama kegiatan berlangsung pun para peserta sangat aktif dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Pihak KPP Pratama Kendari berharap penyelenggaraan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terdaftar mengenai ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.
- 18 views