Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kualuh Hulu melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Rabu, 10/11).
Kepala KP2KP Kualuh Hulu Atma Hendra Sada Kata Surbakti ambil bagian langsung dalam kegiatan ini dengan didampingi Sandro Manullang selaku pelaksana. Keduanya bertugas meminta keterangan data informasi kepada wajib pajak atas data objek-objek pajak yang diperoleh pada tahun 2021. Kegiatan ini juga disertai dengan memberi pemahaman kepada wajib pajak mengenai hal-hal dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak ke depannya.
Pihak KP2KP Kualuh Hulu menjelaskan bahwa KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak. KPDL tersebut dapat dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. KPDL ini sendiri dilaksanakan dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
- 30 views