Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau beserta dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada diwilayah kerja Kanwil DJP Riau melakukan sosisalisasi UU HPP kepada 1.000 Wajib Pajak secara luring di SKA Co-Ex dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan secara daring melalui media Zoom di Riau (Kamis, 9/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tiga sesi yaitu sesi yang pertama sambutan dari Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar dan dilanjutkan dengan sambutan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, sesi kedua dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan terakhir sesi diskusi terkait UU HPP. Dalam kegiatan ini  bagi Wajib Pajak yang membutuhkan layanan konsultasi lebih intens, Kanwil DJP Riau menyediakan layanan helpdesk yang dilayani langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari delapan KPP.

Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan bahwa UU HPP ini sendiri  memiliki tujuan yaitu meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara; mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; melakasanakan reformasi adminstrasi, kebijakan perpajakan yang konsilidatif, dan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Lebih lanjut Farid Bachtiar menyampaikan pemberlakuan UU HPP ini  dbagi menjadi 6 klaster perubahan yaitu Undang-undang Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan, UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, Program Pengunkapan Sukarela  berlaku mulai  1 Januari sd 30 Juni 2022, UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku tahun pajak 2022 dan Pajak Karbon  berlaku mulai 1 April 2021. Sejak disahkannya UU HPP yang terdiri dari sembilan (9) bab terdaoat beberapa hal yang menarik terkait UU HPP yaitu:

  1. Penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan (NIK)  sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi.
  2. Penghasilan Usaha Mikro dan Kecil 500 juta tidak kena pajak.
  3. Lapisan baru tarif PPh.
  4. Sanksi Administratif Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari hasil Pemeriksaan diturunkan.
  5. Program Pengungkapan Sukarela  (bukan Amnesti Jilid Dua).

Tak lupa Farid Bachtiar juga menyampaiakan bagi WP yang mengalami kendala dalam memenuhi peraturan perpajakan dapat menghubungi Account Representative (AR) dari masing-masing WP  melalui telepon atau media konsultasi  online yand telah disediakan masing-masing KPP tempat WP terdaftar sehingga tidak perlu lagi datang secara langsung ke KPP apalagi di masa Covid-19 saat ini.

Kepala Kanwil DJP Riau berharap semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini WP memahami kewajiban perpajakannya dalam hal ini terkait UU HPP dan tentunya demi  kemajuan Provinsi Riau.