Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kunjungan ke salah satu toko kosmetik terbesar di Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan (Jumat, 3/12). Tiga orang pegawai Pajak Nunukan ditugaskan untuk menyisir wajib pajak pengusaha di Kecamatan Nunukan Tengah.
Petugas KP2KP Nunukan bertemu dengan Aji Merdiko, pemilik toko kosmetik “Cantik Selalu” dan telah memperoleh informasi terkait kondisi usaha wajib pajak tersebut.
Penyuluhan pintu ke pintu yang dilaksanakan oleh Pajak Nunukan kali ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP yang akan berlaku mulai tahun 2022 dinilai akan sangat mempengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi di Kab. Nunukan. Oleh karena itu, KP2KP Nunukan berusaha untuk sesegera mungkin menyebarkan informasi tersebut.
- 25 views