
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Universitas Islam Indragiri (UNISI), Kabupaten Indragiri Hilir (Rabu, 8/12). Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Tax Center UNISI.
Tax Center sendiri merupakan suatu lembaga pada perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahan, Kepala Prodi Manajemen UNISI Raju Maulana, para akademisi UNISI, dan para mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis UNISI.
Kepala Prodi Akuntansi UNISI Raju Maulana dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan di UNISI selaku Tax Center Indragiri Hilir karena UU HPP ini adalah regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjadi salah satu bentuk reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh DJP.
“UNISI selaku Tax Center Indragiri Hilir harus selalu up to date mengenai segala regulasi perpajakan yang berlaku, agar UNISI mampu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai fungsi tax center,” tutur Raju.
Mahasiswa UNISI Hendrawan dalam kesempatannya memberikan tanggapan mengenai UU HPP mengatakan bahwa pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang menarik dalam reformasi perpajakan di Indonesia.
“Langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam memberlakukan NIK sebagai NPWP adalah suatu langkah yang tepat, pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi memperoleh NPWP,” kata Hendrawan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya Tax Center ini para akademisi dan mahasiswa dapat memahami pokok perubahan dalam UU HPP, sehingga dapat membantu DJP untuk menginformasikannya kepada masyarakat.
Di sisi lain, Tax Center Indragiri Hilir dalam kegiatan itu memberikan saran kepada DJP melalui KP2KP Tembilahan untuk membuat regulasi perpajakan atas transaksi crypto untuk dijadikan sebagai objek pajak megingat belum adanya peraturan perpajakan mengenai hal tersebut.
“Kami menilai bahwa transaksi crypto yang dilakukan oleh trader di Indonesia bisa dibilang sangat besar, ini merupakan potensi pajak yang harus diperhatikan oleh DJP agar penerimaan negara lebih optimal lagi,” pungkas Raju.
- 46 views