Palembang, 8 Desember 2021 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) gelar audiensi dengan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin dan jajarannya di lounge lantai 5 Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel (Rabu, 8/12). Audiensi ini merupakan bentuk silahturahmi sekaligus tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dengan Pemkab Banyuasin terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.   

Pejabat Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain Romadhaniah selaku Kepala Kanwil didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu serta jajaran kepala seksi. Sedangkan dari Pemkab Banyuasin dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet, SH beserta Kepala BAPENDA, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM beserta Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengajak agar Pemkab Banyuasin untuk bersinergi dalam menindaklanjuti PKS dengan pertukaran data untuk menggali potensi pajak di daerah. Selain itu Romadhaniah juga mengimbau agar Pemkab Banyuasin dapat memaksimalkan penyerapan anggaran dan melaporkan kewajiban penyetoran pajaknya.

“Kami siap untuk memberikan bimbingan teknis untuk menggali potensi pajak namun kuncinya ada di pertukaran data, jangan sampai PKS hanya ada di tataran formal saja,” jelas Romadhaniah.

H. Slamet mengapresiasi dan berterimakasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini terutama dengan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melalui KPP Pratama Sekayu dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Pangkalan Balai. Dikatakannya, bahwa Pemkab Banyuasin terus berkomunikasi terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta potensi pajak atas usaha peternakan, telur, walet, dan bahan galian golongan C.

“Terkait usaha-usaha yang potensial dan belum bisa dipajaki kami mencoba mencari celah dan meminta masukan dari Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel untuk dapat memaksimalkan pajaknya,” ungkap H. Slamet.

Audiensi dilanjutkan dengan diskusi antara jajaran Kepala Dinas Pemkab Banyuasin dengan pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang dipandu oleh Kepala Bidang, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Ranto Napitupulu, membahas potensi usaha pajak di daerah dan teknis terkait pertukaran data dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan daerah.

 

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Muhamad Riza Fahlevi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

)   : (0711) 357077, 315289

*   : kanwil.060@pajak.go.id