Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan edukasi dan dialog perpajakan terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Kota Kotamobagu (Selasa, 30/11).

Kegiatan ini merupakan gerak cepat KPP Pratama Kotamobagu dalam memberikan pemahaman melalui bentuk sosialisasi terkait perubahan-perubahan ketentuan perpajakan akibat terbitnya UU HPP pada tanggal 29 Oktober 2021.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari wajib pajak strategis KPP Pratama Kotamobagu. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Dalam sambutannya, Andhik menjelaskan terkait tujuan dan asas dari terbitnya UU HPP dan asas serta ruang lingkup dan pemberlakuan UU HPP.

“Dalam satu undang-undang ini, pasal-pasalnya mengharmonisasikan beberapa undang-undang. Yang perlu diperbaiki, diperbaiki. Dengan tujuan menginginkan adanya rasa keadilan, sehingga harapan kedepan wajib pajak tergerak hatinya untuk secara sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Andhik.

Dalam kesempatan ini, Andhik juga menjelaskan mengenai tujuan dari sosialisasi ini yang merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menepis isu tak sedap yang beberapa waktu lalu sempat meledak dimasyarakat. Mulai dari bahan pangan atau sembako yang diisukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga diartikan semua warga wajib membayar pajak dan naiknya tarif pajak secara tak wajar.

Lebih jauh, Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Nixon Joshua, memaparkan pokok-pokok perubahan pada UU HPP yang menjadi tonggak bersejarah bagi reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia maju melalui pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Selain itu, ditekennya UU HPP ini merupakan proses berkelanjutan dalam upaya percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi yang mengupas pokok-pokok perubahan pada sistem perpajakan ini. Hal ini erbukti dari banyaknya pertanyaan, usulan serta keluhan yang diajukan dalam sesi diskusi yang berjalan hampir tiga jam itu.

Dipenghujung acara, Andhik menandaskan bahwa akan dilaksanakannya kembali sosialisasi terkait dengan aturan pelaksana UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya akan menjadi motor pendorong reformasi perpajakan.