Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi perpajakan dengan topik Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak terdaftar secara daring di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 3/12).
Acara yang berlangsung pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Batam Utara dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara.
Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai UU HPP sehingga akan membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 17 views