"Telah berlangsung pertemuan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bontang, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan di Ruang In House Training (IHT) KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 25/11).

Ketiga instansi Pemerintah Kota Bontang tersebut membahas mengenai peraturan perpajakan terkait hibah dan swakelola tipe 4 mulai pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WITA. .

“KPP Pratama Bontang diwakili oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto yang didampingi oleh seluruh Kepala Seksi di KPP Pratama Bontang, serta 2 Account Representative (AR) terkait kegiatan tersebut, yaitu Charis Theo Suhardi dan Teguh Bayu Agung,” terang Deazy Safira.

Dari pihak Bapelitbang hadir Kepala Bidang Ekonomi Pengembangan SDM Pemerintahan dan Aparatur Dini Prathiwi. Sedangkan dari pihak BPKAD diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Moh. Rudyanur, serta dari pihak Sekretariat Daerah dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Agung Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi dasar aturan dari diskusi tersebut.

Ketiga instansi Pemerintah Kota Bontang membahas dari sisi swakelola tipe 4, sedangkan KPP Pratama Bontang membahas terkait perpajakan atas kegiatan hibah dan swakelola tersebut.